Tinta-rakyat.com-Singaraja//Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum BARRA ( Barisan Rakyat Merdeka, bertempat di Lapas Singaraja, Senin (19/01/26)
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga binaan kurang mampu/miskin pada Lapas Kelas IIB Singaraja.
Hal tersebut sesuai arahan Dirjen Pas tentang tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya sinergitas di bidang pelayanan hukum.
Kalapas Singaraja, Iskandar Djamil menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada WBP Lapas Singaraja terutama di bidang pelayanan hukum.
“Ini merupakan sebuah kerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga binaan. Tujuannya membantu dalam pendampingan hukum untuk mereka yang berhadapan dengan hukum di Lapas Simgaraja, terutama bagi warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis,” ucap Iskandar.
Ia menyampaikan terima kasih kepada LBH BARRA atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut.
“Kami berharap sinergitas ini dapat terus terjaga dan berjalan dengan baik untuk melayani dengan optimal dalam bentuk memberikan bekal, bantuan, dan pendampingan untuk WBP Lapas Singaraja,” tutupnya.





