Satu Narapidana Lapas Wahai Terima Remisi Usia Diatas 70 Tahun

Tinta-rakyat.com-Wahai// Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 tanggal 29 Mei 2025 lalu membawa berkah bagi satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai. Narapidana berinisial ZK berusia 73 tahun itu resmi menerima ‘Remisi Usia Diatas 70 Tahun’ dari Pemerintah yang pemberiannya berlangsung di ruang aula Lapas, selasa(3/6).

Penyerahan remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, itu berlangsung sederhana dant didampingi Kepala Sub Seksi Admisi Orientasi, La Joi, berserta staf.

Bacaan Lainnya

“Remisi merupakan wujud penghargaan dari negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Khusus bagi narapidana yang berusia diatas 70 Tahun, remisi ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujar Tersih.

Ia mengatakan Remisi Usia Diatas 70 Tahun diberikan kepada Narapidana atas pertimbangan kemanusiaan yang tentunya harus didasari dengan perubahan perilaku. “Selama berada di dalam Lapas, Bapak memang terlihat selalu menunjukkan sikap kooperatif, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Selamat Pak, semoga diterimanya remisi ini akan mempercepat masa eksprasi untuk berintegrasi,” ungkap Kalapas.

Sementara itu La Joi menambahkan bahwa Narapidana ZK telah menjalani masa pidana selama 2 tahun 10 bulan di Lapas Wahai. “Tentunya ini akan mempermudah beliau untuk lebih cepat mendapatkan pembebasan bersyarat nanti bila terus menunjukkan perubahan sikap yang lebih baik lagi,” tambah Joi usai pemberian remisi.

Dalam kesempatan tersebut, narapidana ZK menyampaikan ucapan terima kasihnya. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta seluruh petugas Lapas Wahai atas perhatian dan pemberian remisi ini. Remisi ini sangat berarti bagi saya, sebagai tanda bahwa usaha saya untuk berubah selama di dalam Lapas dihargai. Saya akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas nanti.”

Pemberian Remisi termasuk Remisi Usia Diatas 70 Tahun diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh karena Lapas Wahai telah berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak Narapidana sesuai dengan ketentuan hukum dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *