Tinta-rakyat.com-Wahai//Salah satu Narapidana tindak pidana pengrusakan barang, AS (49), yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai sejak Desember 2024 silam, resmi menerima Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (13/06). Hal tersebut semakin mengurangi kepadatan penghuni di Lapas Wahai.
“Ini merupakan salah satu langkah komprehensif pemerintah melalui Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi over capacity yang umumnya terjadi di Lapas seluruh Indonesia termasuk di Lapas Wahai,” kata Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya.
Program tersebut tidak hanya mendorong pengurangan jumlah penghuni dalam Lapas, tetapi juga memberikan motivasi kepada Narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa pidana sebagai bentuk persyaratan.
“AS telah melalui proses pembinaan dengan baik serta memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan. Ia hari ini dibebaskan melalui program CB karena masa pidananya hanya 8 bulan,” jelas Kalapas.
Sementara itu, Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Wahai, Julfan Pusari, menegaskan bahwa seluruh proses pengeluaran Narapidana yang mendapatkan hak integrasi, termasuk CB dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur keamanan.
“Sebagai P2U, kami memastikan proses pengeluaran berjalan sesuai standar operasional prosedur. Setiap Narapidana yang keluar harus melalui pengecekan data dan dokumen yang lengkap serta valid. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan legalitas proses pembebasan,” ujar Julfan.
Setelah menerima CB tersebut, Narapidana AS akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat selama sisa masa pidananya sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjamin kesinambungan pembinaan di luar tembok Lapas. Langkah tersebut mencerminkan komitmen Lapas Wahai dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.