Tinta-rakyat.com-Namlea//2 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea disetujui untuk diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) setelah disidangkan oleh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin, (16/6). Dua orang warga binaan tersebut adalah MS dan KA yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada aspek administratif maupun subtantif.
“Dalam sidang TPP hari ini, kami telah mengagendakan rekomendasi program PB untuk MS dan CB untuk KA. Berdasarkan kesepakatan anggota TPP, kedua warga binaan ini telah kami setujui untuk diusulkan dan setelah itu rekomendasi ini akan kami serahkan kepada Kepala Lapas untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut,” ujar Mustafa La Abidin, Kepala Subseksi Pembinaan sekaligus Ketua TPP.
Mustafa menjelaskan bahwa kedua warga binaan tersebut memiliki latar belakang tindak pidana berbeda. MS merupakan warga binaan kasus narkotika dengan vonis penjara 2 tahun, sedangkan KA merupakan warga binaan kasus korupsi dengan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana kurungan pengganti denda 1 bulan.
“Kedua warga binaan yang kami rekomendasikan telah sesuai aturan yang berlaku, yaitu telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tambah Mustafa.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan kelancaran proses pengusulan program integrasi bagi warga binaan. “Kami berupaya agar setiap warga binaan yang memenuhi syarat segera diproses pengusulannya agar tidak terjadi keterlambatan. Tujuannya adalah, SK yang menunggu warga binaan, bukan sebaliknya warga binaan yang harus menunggu datangnya SK,” ucapnya.
Selain pengusulan integrasi, sidang TPP kali ini juga turut membahas hak-hak warga binaan lainnya diantaranya penanganan dan pemberian layanan kesehatan.