Tinta-rakyat.com-Bandanaira//Seorang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira, kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (23/6) pagi.
Warga Binaan berinisial SW (28) tersebut, yang sebelumnya dihukum karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat. Dirinya membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat.
Kepala Subseksi Pembinaan, Rustam Kasoor, mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada SW merupakan hak bersyarat dari setiap Warga Binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.
Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan,’’ ungkap Rustam.
Rustam juga mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan wajib melaporkan perkembangannya secara berkala.
Sementara itu, Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menyatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi Bapak Menteri Imipas yang bertujuan untuk mengurangi tingkat hunian Warga Binaan yang sudah penuh atau mengalami overcrowding. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan over capacity di dalam Lapas,” ucap Mikha.
Selain itu, Mikha menambahkan bahwa proses administrasi pembebasan Warga Binaan ini telah dilakukan secara bersih dan sesuai aturan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sesuai regulasi yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tegas Mikha.
Mikha berharap, Warga Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat. “Harapannya, yang bersangkutan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” harap Mikha.