Akhiri Mapenaling, Narapidana Lapas Wahai Ikuti Tes Tertulis

Tinta-rakyat.com-Wahai// Usai menjalani masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai atau tepatnya di hari terakhir, bertempat di aula Lapas dilaksanakan tes tertulis bagi tiga orang narapidana yang baru menjalani masa pidana, Rabu (25/6).

Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi (AO), La Joi, mengatakan hari ketujuh tersebut merupakan agenda yang telah ditetapkan dalam periode mapenaling di Lapas Wahai. “Rangkaian kegiatan mapenaling sejak hari pertama akan berakhir hari ini dengan dilakukannya tes tertulis sebagai bentuk evaluasi. Hal ini tentu untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka tentang mapenaling,” ungkap Joi.

Bacaan Lainnya

Hasil tes tersebut, lanjutnya, akan dilaporkan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Wahai sebagai bentuk laporan evaluasi dan penilaian materi mapenaling. “Output dari hasil tes ini adalah mereka mendapatkan Surat Keterangan Penilaian Mapenaling dari Kalapas untuk selanjutnya berhak mengikuti program pembinaan disini yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian,” tambahnya.

Adapun enam hari kegiatan mapenaling sebelumnya adalah kegiatan fisik setiap hari berupa olahraga dan kebersihan yang dikoordinir oleh Petugas Pengamanan, serta kegiatan asesmen dan klasifikasi, sosialisasi hak, kewajiban, sanksi, tata tertib dan program pembinaan didalam Lapas, yang dikoordinir oleh Petugas AO.

Sementara itu, Kalapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan mekanisme mapenaling di Lapas Wahai dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Mapenaling yang mengacu dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling.

“Tujuan pelaksanaan SOP ini adalah pemahaman bisnis proses dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan dalam bidang pelayanan dan pembinaan. Mapenaling wajib diberlakukan bagi tahanan maupun narapidana yang baru masuk di Lapas dan Rutan untuk selanjutnya nanti dilakukan pembimbingan melalui penelitian kemasyarakatan atau Litmas dari Balai Pemasyarakatan,” jelas Tersih.

Mekanisme mapenaling yang digiatkan oleh Lapas Wahai merupakan bentuk implementasi Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam ‘Panca Carana Laksya Pemasyarakatan’ poin ke-4 yakni ‘Memastikan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu’.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *