Permudah Pelayanan Hukum Warga Binaan, Lapas Piru Koordinasikan MOU Persidangan Teleconference Bersama Pengadilan Agama Dataran Hunipupu

Tinta-rakyat.com-Piru// Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Maluku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru dalam upaya meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan hukum bagi warga binaan, menerima kunjungan Pengadilan Agama Dataran Hunipupu, Rabu(23/7). Kujungan tersebut bertujuan untuk membahas Memorandum of Understanding (MoU) untuk memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara teleconference yang diharapkan dapat mempermudah akses warga binaan terhadap proses hukum.

Kepala Seksi Adm. Keamanan dan Ketertiban, La Sardini yang menyambut baik kedatangan Pengadilan Agama Dataran Hunipupu tersebut secara langsung mengungkapkan terimakasih dan apresiasinya terhadap koordinasi yang dilaksanakan. Ia menyampaikan bahwa hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Lapas Piru dalam membagun sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan yang optimal, khususnya pelayanan hukum dan keadilan bagi warga binaan.

Bacaan Lainnya

“kami berkomitmen untuk terus membuka jalan bagi berbagai program kolaborasi yang dapat mempermudah akses layanan hukum dan keadilan warga binaan, salah satunya dalam perkara yang berkaitan dengan Pengadilan Agama sehingga kedepannya dapat memberikan dampak positif bagi proses rehabilitasi warga binaan,” ucap Sardini

Senada dengan hal itu, Panitra Pengadilan Agama Dataran Hunipupu, Abdurahman Upuolat dalam kunjungan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan sistem peradilan yang inklusif. Ia menjelaskan Kerjasama ini memungkinkan warga binaan untuk mengikuti persidangan secara virtual, tanpa harus dipindahkan ke Pengadilan Agama Dataran Hunipupu. Hal ini akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta mengurangi risiko keamanan selama proses pemindahan.

“mengingat jarak tempuh dan resiko keamanan selama pemindahan, persidangan secara teleconference merupakan program penting dalam mempermudah akses pelayanan hukum dan keadilan bagi warga binaan, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan pengadilan agama,” tutur Abdurahman

Koordinasi tersebut berlanjut dengan kesepakatan bersama terhadap MoU yang dalam waktu dekat akan dilangsungkan penandatangan. Hal itu sejalan dengan visi bersama dalam menciptakan keadilan yang lebih mudah dijangkau dan transparan serta menciptakan sistem peradilan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya warga binaan Lapas Piru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *