Tinta-rakyat.com-Ambon//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar prosesi akad nikah bagi satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (17/5). Suasana bahagia campur haru tampak di wajah keduanya saat penghulu menyatakan mereka sah sebagai suami istri
Adalah AMS (24) Narapidana yang akhirnya mendapat persetujuan untuk menikahi kekasihnya di Lapas Ambon.. Ia mengaku senang dan Bahagia atas persetujuan nikah yang diperolehnya. “Alhamdulillah, sangat senang. Bahagia rasanya karena mendapat izin menikah di lapas,” ungkap AMS
Prosesi akad nikah pun berlangsung sederhana dan lancar dengan mas kawin Surat Ar Rahman 1 Makrah dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,-. Secara lantang, AMS mengucapkan ijab qabul di depan penghulu serta disaksikan sejumlah prng dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta WBP penghuni lapas bertempat di ruang Dhrama Wanita Lapas Ambon
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas Ambon, Kaso Baham Andi Baso mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak semua WBP. Prosesi dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya. “Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan mempelai dari KUA”, ujar Baduansyah. “Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan dari rekomendasi sidang TPP yang diputuskan oleh Kalapas,” jelasnya.
“Semoga menjadi berkah dengan apa yang sudah di niatkan, karena pernikahan ini bukan hanya tanggung jawab kepada suami atau istri saja, tetapi tanggung jawab kepada orang tua dan Allah SWT,” harap Kaso