Sinergi Bapas Ambon dan Polsek Kairatu Jelang Penerapan UU KUHP Baru Tahun 2026

Tinta-rakyat.com-Ambon//Dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) No 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kairtau, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (04/9). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas persiapan penerapan undang-undang tersebut, serta menjalin kerja sama dalam penegakan hukum dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.

Ellen M. Risakotta, Kepala Bapas (Kabapas) Ambon menjelaskan, kunjungan ke Polsek Kairatu kali ini menjadi langkah awal dalam mempererat kerja sama dalam mengimplementasikan prinsip tersebut. “Kami di Bapas Ambon bekerja sama dengan Polsek Kairatu untuk memastikan bahwa proses restorative justice ini bisa berjalan secara efektif. Hal ini tidak hanya akan mengurangi ketegangan sosial, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang lebih damai dan adil. Ke depannya, kami berharap dapat menyelesaikan banyak kasus dengan pendekatan yang lebih humanis, yang tidak semata-mata berfokus pada hukuman penjara,” tambah Ellen.

Bacaan Lainnya

Ellen juga menambahkan bahwa penerapan prinsip ini diharapkan dapat mengurangi konflik sosial dan mempercepat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. “Kami berharap pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan harmonis,” tambahnya.

E.D. Latumahina, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kairatu, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi UU KUHP baru, khususnya dalam hal restorative justice.

“Kami di Polsek Kairatu siap bekerja sama dengan Bapas Ambon untuk menerapkan pendekatan yang lebih rehabilitatif. Dengan adanya prinsip restorative justice, kami berharap dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan cara yang lebih adil dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang bersedia bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Latumahina.

Kunjungan ini menjadi titik tolak dari upaya jangka panjang untuk memastikan penerapan UU KUHP yang lebih humanis, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang solid antara Bapas Ambon, Polsek Kairatu, dan berbagai pihak lainnya, diharapkan penerapan UU KUHP yang baru dapat berjalan dengan sukses dan membawa dampak positif bagi masyarakat Seram Bagian Barat dan Indonesia secara keseluruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *