Tinta-rakyat.com-Dobo// Dalam memberikan pemahaman terkait pelaksanaan re-imtegrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, melaksanakan sosialisasi bagi warga binaan, Kamis(02/10).
Dihadiri langsung oleh Kabapas, Hesta Van Harling bersama Kasubsi Bimbingan klien dewasa, Yulie Welikin, menjelaskan terkait syarat dalam pemberian hak integrasi. Kegiatan diikuti oleh seluruh warga binaan di aula Lapas.
Dalam penyampaiannya, Hesta menegaskan bahwa dalam memberikan hak integrasi bagi warga binaan harus berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dirinya menambahkan bahwa salah satu syarat penting, ialah dengan berkelakuan baik, yang ditunjukan melalui SPPN (Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana).
“Kami akan terus mendorong proses re-integrasi sebagai salah satu metode pembinaan bagi warga binaan, dengan membaurkan diri dengan masyarakat diluar. Kami terus berkoordinasi dengan Lapas Dobo, dalam melaksanakan hak warga binaan. Untuk itu, ikutilah setiap program pembinaan yang dijalankan dan taati aturan yang berlaku,” ungkap Van Harling.
Dalam kesempatan ini, Yulie juga menyampaikan bahwa meskipun dengan keterbatasan yang ada, pihaknya akan membantu dalam pemenuhan hak warga binaan. Oleh karena itu, pemberian hak warga binaan bukan hanya sebagai hadiah, namun harus disertai dengan kewajiban.