Tinta-rakyat.com-Ambon//Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel pegawai sebagai langkah tegas dalam memerangi praktik judi online di lingkungan kerja. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Nomor: WP.28.UM.01.01-1459 perihal Larangan Judi Online Bagi Seluruh Petugas Pemasyarakatan, serta menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-391.
Sidak dipimpin langsung oleh Kasi Wasgakin, Safah, seusai pelaksanaan apel bersama dan serah terima regu pengawasan, Selasa (7/10). Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai LPKA Ambon diperiksa secara menyeluruh, termasuk riwayat pencarian dan transaksi di ponsel masing-masing. Hasil pemeriksaan menunjukkan nihil—tidak ditemukan indikasi keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online.
Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan profesionalisme petugas.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Judi online adalah penyakit sosial yang harus diberantas, termasuk di lingkungan kerja kami sendiri,” ujar Kurniawan.
Sementara itu, Safah, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin), menambahkan bahwa sidak ini akan dilakukan secara rutin sebagai upaya pencegahan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat, tidak hanya sebatas pemeriksaan ponsel, tetapi juga pemantauan gaya hidup dan pembinaan moral. Tujuannya agar tidak ada petugas yang terjerumus dalam praktik ilegal,” ungkapnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan di Maluku untuk menegakkan disiplin, menjaga integritas, dan membangun citra positif institusi Pemasyarakatan yang bersih dari praktik judi online maupun penyimpangan lainnya.