Tinta-rakyat.com-Namlea//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea terus memperkuat penyelenggaraan fungsi pelayanan, pembinaan, dan perawatan kepada warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Komitmen ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru, sebagai bentuk keseriusan Lapas Namlea BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menyampaikan kerja sama dengan BNNK Buru terkait upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Dalam menangani permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang, perlu adanya kerja sama strategis dengan BNNK Buru yang memiliki tugas spesifik untuk mencegah dan memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Buru. Dengan kerja sama ini, kami memiliki komitmen nyata untuk mewujudkan Lapas zero narkoba,” ungkap Marasabessy, Selasa (14/10).
Ia menambahkan salah satu ruang lingkup kerja sama yang disepakati dengan BNNK Buru adalah pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan bagi warga binaan. Rehabilitasi merupakan salah satu hak perawatan Narapidana selain mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
“Lapas adalah tempat untuk membina dan memberikan perawatan kepada narapidana agar dapat memperbaiki diri dan menyadari kesalahan yang dilakukannya. Termasuk warga binaan narkotika, rehabilitasi adalah metode pembinaan dan merupakan solusi komprehensif dalam membantu narapidana meninggalkan narkoba karena pendekatan ini tidak hanya fokus pada penghentian penggunaan zat terlarang, tetapi juga menyasar akar permasalahan dan membekali narapidana dengan kemampuan untuk menjalani hidup sehat tanpa ketergantungan,” lanjutnya.
Sementara itu, Syarifah Lulu Assagaf, selaku Kepala BNNK Buru mengapresiasi Lapas Namlea yang telah mendukung program P4GN secara aktif melalui kerja sama ini. Ia mengatakan pihaknya siap bernsinergi dalam bentuk pertukaran informasi sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati dalam PKS.
“Kita perlu melaksanakan rehabilitasi bagi narapidana narkotika di lapas dan agenda lainnya seperti penyuluhan, kampanye anti narkoba, dan razia serta tes urin secara rutin untuk mengefektifikan langkah pencegahan narkoba di lapas,” tutur Lulu.