Tinta-rakyat.com-Ambon//Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melalui Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku melaksanakan Kegiatan Rapat Virtual Analisa dan Evaluasi Kinerja dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dipusatkan di Kanwil,Selasa (14/10)
Pelaksanaan Kegiatan dihadiri oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku; Fifi Firda, JFT PK Keamanan Pertama; JFT PK Keamanan Muda; Ketua Tim Pembinaan; Ketua Tim Keswat; Ketua Tim Peltah; Ketua Tim Kamtib dan di ikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Maluku
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Fifi Firda membuka Rapat Virtual Analisa dan Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan menyampaikan
”Dengan adanya Rapat Virtual Analisa dan Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melakukan pemetaan permasalahan yang ada d UPT dan Segera ditindaklanjut sesuai dengan SOP penyelenggaraan pemasyarakatan,”ungkap Fifi
Kegiatan dilanjutkan dengan Masing-masing perwakilan yang menangani tugas dan fungsi dibawah bidang Pelayanan dan pembinaan menjelaskan beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh UPT Pemasyarakatan Se-Maluku
Ketua Tim Keswat, Kalsum Wakano menyampaikan 5 UPT Pemasyarakatan yang belum memiliki sertifikat izin Klinik agar segera berkoordinasi dengan Instansi Eksternal yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat dimaksud; “UPT harus lebih Pro aktif dalam menjalankan tusi Pemasyarakatan khusus di bidang Perawatan dan Kesehatan serta dalam hal memenuhi persyaratan untuk dapat sertifikat izin Klinik dan sertifikat tata boga bagi operator Bama,”ujarnya
Sementara itu, bidang Pelayanan Tahanan, Jamil Hakim menyampaikan strategi dalam mensukseskan Program pembinaan Kemandirian di UPT. “Pembinaan Kemandirian pada UPT diharuskan bekerja sama dengan instansi eksternal untuk melaksanakan pelatihan yang bersertifikat bagi Warga Binaan,”ungkapnya
Dalam bidang pembinaan kemandirian dan ketahanan pangan , Andi Ilman A Pawallangi menghimbau agar setiap UPT melaporkan PNBP. “Setiap Produk yang dijual ke masyarakat baik itu produk ketrampilan maupun pertanian hasil penjualan tersebut harus segera disetor ke Negara yaitu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan di UPT, selanjutnya Dari hasil penjualan produk UPT Pemasyarakatan diminta untuk memberikan Premi kepada Warga Binaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut,”ungkapnya
Sementara itu,In van Harling yang membidangi Pengamanan dan Intelijen menyampaikan agar 2 (dua) UPT Pemasyarakatan Se-Maluku diminta untuk mengaktifkan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi Warga Binaan dengan keluarga dan sebagai salah satu langkau pencegahan gangguan Kamtib.