Dorong Akuntabilitas Pembayaran Tunkin, Kanwil Ditjenpas Maluku Dengan Sekjen Kemenimipas RI Gelar Bimtek

Tinta-rakyat.com-Ambon//Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Tahun Anggaran 2026, bertempat di Kanwil Ditjenpas Maluku,Kamis (6/11). Dihadiri oleh seluruh peserta dari UPT Pemasyarakatan se-Maluku dan UPT imigrasi Se – Maluku.

Dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman antara operator tunjangan kinerja di tingkat pusat dan operator di satuan kerja daerah agar proses pencairan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “Kami terus berkomitmen dan siap untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, khususnya dalam hal pencairan tunjangan kinerja bagi petugas di lingkungan Pemasyarakatan Maluku. Tentunya, hal ini dilakukan secara adaptif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sarwono

Bacaan Lainnya

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,Murni Astati bersama tim yang membidangi perencanaan dan penganggaran unit utama Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam paparannya, Murni Astati sebagai narasumber dari Sekjen menjelaskan mekanisme konsep kebijakan, narasumber juga memaparkan mekanisme penyusunan perencanaan kebutuhan anggaran, tata cara pelaporan, serta penyesuaian aplikasi keuangan dan monitoring kinerja. “Melalui Kebijakan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pada seluruh satker,”jelasnya. Para peserta diberikan kesempatan berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan teknis maupun administratif, guna memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan optimal di unit kerja masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan Maluku dan Ditjen Imigrasi Maluku dapat memahami dan menerapkan tata cara pembayaran tunjangan kinerja secara benar, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja aparatur dan reformasi birokrasi di jajaran Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *