tinta-rakyat.com-Ambon// Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima remisi khusus kemanusiaa, Sabtu (3/6). Adalah YU (71) yang menerima remisi kemanusiaan yaitu remisi Lanjut Usia (Lansia)
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menuturkan bahwa pemberian remisi lansia ini diberikan kepada narapidana yang usianya 70 tahun atau lebih. “Pemberian remisi merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak narapidana dalam hal ini narapidana yang telah lanjut usia. Semoga dengan adanya pemberian remisi ini dapat mempercepat WBP untuk berkumpul dengan keluarga,” ucapnya sembari berikan SK remisi kepada WBP
Selaku pimpinan, Ia juga juga menegaskan bahwa Lapas Ambon akan terus mempercepat Hak WBP sesuai denfan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Lapas Ambon akan senantiasa memperhatikan hak-hak WBP selama mereka mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di Lapas,” tegasnya
Penyerahan SK remisi berjalan denga naman dan tertib. WBP Penerima remisi tersebut. Besaran yang diterima remisi yang diterima WBP tersebut adalah sebanyak 5 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-878 .PK.05.04 Tahun 2023. YU mengaku senang atas remisi yang didapatnya. “Saya sangat senang dan bersyukur mendapatkan remisi lansia, saya ingin cepat bebas berkumpul dengan sanak keluarga,” ungkapnya