Tinta-rakyat.com-Manado/Momentum penguatan jajaran hukum dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara berlangsung hangat ketika Sesmenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, hadir langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut pada Senin (24/11). Dalam kesempatan ini, Andika memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Kemenko kepada empat jajaran kantor wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah strategis antar-unit pelaksana di daerah.
Kehadiran Andika turut didampingi Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato Simamora, yang memberikan arahan tambahan mengenai sinergi kebijakan dan efektivitas implementasi pelayanan keimigrasian. Dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, hadir bersama jajaran antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yulius Paath; Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zulkarnain; serta Plt. Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Roni Rumondor. Kehadiran jajaran lengkap ini mencerminkan kesiapan pemasyarakatan Sulut dalam menerima dan menindaklanjuti penguatan yang disampaikan.
Sosialisasi berlangsung intens dan interaktif. Dalam pemaparannya, Andika menekankan bahwa tugas Kemenko bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi sebagai penggerak agar seluruh unsur hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian berjalan harmonis, efektif, serta responsif terhadap tantangan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar-unit merupakan kunci untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, hadir pula para pimpinan wilayah yang berada dalam koordinasi Kemenko, yaitu Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani. Kedua pimpinan tersebut memberikan dukungan penuh terhadap upaya memperkuat keselarasan kerja dan peningkatan kualitas layanan di seluruh wilayah.
Sumber Berita : Pemasyarakatan Sulut





