Tinta-rakyat.com-Maluku// Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan Sepeda Motor dengan Nomor Polisi DE 3260 LO Atas Nama Salem Tahalua, di Batu Merah Kecamatan Sirimau – Kota Ambon, hari ini Senin (5/6/2023)
Korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Batu Merah Ambon pada Sabtu, 3 Juni 2023 Pukul 16.10 WIT, dan meninggal dunia hari ini, Senin, 05 Juni 2023 Pukul 09.45 WIT di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon Setelah menjalani Perawatan Selama 2 Hari,
”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Setelah mendapatkan informasi, Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku, Saudara Yulians Allen Katuuk dan Piket Unit Laka Satlantas Polres Ambon melakukan jemput Bola survei Ahli waris untuk membantu penyelesaian santunan di Desa Batu Merah Puncak, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Jasa Raharja telah menanggulangi biaya perawatan korban di Rumah Sakit. Dan kepada ahliwaris korban juga telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga” tambah Haurissa.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. Serta berhati-hati di jalan karena keluarga menanti kita tiba dirumah dengan selamat.