Tinta-rakyat.com-Ambon//Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku,Catherian V Piaculy, bersama Staf bidang PK mengikuti Sosialisasi Kebijakan Strategis Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan terkait pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi secara virtual, Rabu (03/12). Kegiatan ini juga diikuti serentak oleh jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Bidang PK Kantor Wilayah seluruh Indonesia melalui platform Zoom.
Kanwil Ditjenpas Maluku melalui, Catherian V Piaculy menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat kapasitas lembaga dalam memberikan layanan bimbingan, pendampingan, serta integrasi program bagi Klien Pemasyarakatan.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kami terhadap regulasi baru dan memastikan kesiapan pelaksanaan tugas di lapangan. Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen mendukung penuh implementasi Kelayan Binter sesuai Arahan Ditjen Pemasyarakatan,” pungkas Kabid PK
Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan terkait sosialisasi tersebut memiliki harapan besar di tahun depan hal tersebut dapat diterapkan dengan maksimal, “harapannya agar pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 menjadi momentum lahirnya identitas baru Pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan,” pungkas Ricky.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Ricky selaku Kakanwil berharap seluruh jajaran petugas pembimbing kemasyarakatan Maluku semakin siap menghadapi dinamika kebijakan baru, serta mampu memberikan layanan masyarakat yang lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, berdasarkan surat undangan resmi Nomor PAS.5-PK.06.01-828 tertanggal 1 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Bapas di Indonesia.
Strategi kebijakan yang disampaikan fokus pada pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai langkah persiapan menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP yang akan efektif pada tahun 2026. Implementasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan terselenggaranya reintegrasi sosial dan bimbingan kemasyarakatan berjalan optimal.
Dalam arahannya, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan seluruh Bapas. “Pembentukan Kelayan Binter merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan pembimbingan kemasyarakatan. Dengan perubahan regulasi yang segera berlaku, seluruh jajaran Bapas harus adaptif, responsif, dan siap menjalankan mandat negara secara profesional,” ujarnya.






