Tinta-rakyat.com-Maluku//Kamis Tanggal 08 Juni 2023, Pukul 08.45 WIT, Bertempat Halaman Mapolsek Sirimau. Telah dilaksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Berupa Kanalpot Racing oleh Pengendara SMRD An. Sdr. Steven T, Yang mana giat tersebut langsung disaksikan oleh Kapolsek Sirimau *AKP. SALLY LEWERISSA*, didampingi Wakapolsek Sirimau bersama Pers Sek Sirimau.
“Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti berupa Kanalpot Racing/Brong oleh pemiliknya sendiri yakni untuk menekan tingkat aksi balapan liar atau aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh para pemuda dijalan raya. Serta hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi setiap pengendara agar dapat menaati peraturan lalu lintas sehingga tidak membahayakan pengendara lainnya.
Pukul 09.10 Wit. Giat pemusnahan barang bukti berupa Kanalpot Racing/Brong selesai dilaksanakan.
Selanjutnya Pengendara SMRD An. *Sdr. Steven.S. Tahalele umur 23 Tahun, Agama K/P, Pek Swasta, Alamat Jln. Aman huse Dusun Nahel. Kec Nusaniwe Kota Ambon. Langsung diarahkan untuk Melengkapi kelengkapan Kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.