Tinta-rakyat.com-Denpasar//Implementasi dari Tindak lanjut Asta Cita Presiden, Program Akselerasi Menteri Imipas, serta Program Prioritas Kemenimipas Tahun 2026, Lapas Perempuan Kerobokan Komitmen Zero Halinar dan Zero Praktik Penipuan
Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan memastikan komitmen nyata dalam mengimplementasikan tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang selaras dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Program Prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Salah satu fokus utama yang dijalankan secara konsisten adalah pemberantasan handphone dan narkoba serta memastikan tidak terjadinya praktik penipuan di lingkungan lapas sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Sepanjang tahun 2025, Lapas Perempuan Kerobokan melaksanakan penggeledahan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Penggeledahan dilakukan minimal tiga kali dalam satu minggu oleh petugas internal lapas, serta secara berkala melibatkan pihak eksternal dan aparat penegak hukum melalui kegiatan penggeledahan gabungan. Selain itu, penggeledahan insidentil juga dilaksanakan secara acak dengan waktu yang tidak ditentukan guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah celah pelanggaran.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut menunjukkan capaian yang sangat positif. Selama tahun 2025 dipastikan tidak ditemukan handphone maupun narkoba di wisma hunian warga binaan Lapas Perempuan Kerobokan. Pengawasan yang ketat dan berlapis, disertai dengan komitmen petugas dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur, juga memastikan tidak terjadinya perbuatan penipuan yang dapat merugikan warga binaan maupun masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan penggeledahan dan pengawasan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, ketegasan, dan pendekatan humanis. Seluruh jajaran petugas berperan aktif dalam menjaga integritas pelaksanaan tugas, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi pelaksanaan pembinaan warga binaan.





