Tinta-rakyat.com-Denpasar//Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar atas nama Herry Trisantika melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada para tahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana serta hukum acara pidana yang berlaku, sehingga para tahanan memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, dan proses hukum yang sedang dijalani.
Terlaksananya kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Bapas Denpasar dalam mendukung peningkatan literasi hukum bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memperkuat sinergi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.





