Tinta-rakyat.com-Namlea//Koperasi milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau manfaat dari Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) untuk seluruh anggota koperasi, Sabtu (17/1).
Pembagian yang dilaksanakan bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 itu dihadiri 30 anggota koperasi yang tergabung Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Lapas Namlea.
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menjelaskan pembagian SHU ini dilaksanakan bersamaan dengan RAT tahunan sebagai wujud transparansi koperasi selama setahun terakhir.
“Hari ini kita bagikan SHU yang disalurkan langsung Inkopasindo kepada setiap primkopasindo salah satunya di Lapas Namlea dimana seluruh anggota mendapatkan SHU ini,” terangnya.
Sebelumnya melalui surat ketua umum Inkopasindo perihal pelaksanaan pembagian sebagian keuntungan usaha Inkopasindo, seluruh UPT Lapas, Rutan, Bapas mendapatkan SHU yang dibagikan secara merata di seluruh Indonesia.
“Tujuan pembagian SHU adalah sebagai apresiasi dari Inkopasindo kepada seluruh anggotanya yang telah mendukung pengelolaan koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,nsemenjak dibentuk pertama kali pada juni 2024,” tambah Marasabessy.
Selain pembagian SHU, pada rapat ini juga dipaparkan laporan pertanggungjawaban selama setahun diantaranya laporan simpanan wajib, dan penghasilan serta keuntungan kantin dan wartelsuspas.
“Laporan ini adalah bentuk akuntabilitas pengurus koperasi selama tahun 2025 agar setiap anggota juga mengetahui setiap pemasukan dan profit yang berasal dari usaha internal Lapas yakni kantin dan wartelsuspas. Selain itu, kami juga bagikan SHU-nya dan sepakati sejumlah agar koperasi Lapas Namlea semakin baik lagi di tahun 2026 ini,” ujar Ketua Koperasi, La Ode Rudi Herwanto.
Selanjutnya, hasil dari keseluruhan RAT ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Buru sebagai bentuk pertanggungjawaban dan fungsi pengawasan pemerintah.





