PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Tinta-rakyat.com-Ambon//Sehubungan dengan maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah melakukan pembatalan permohonan Dokumen Pejalanan Republik Indonesia (DPRI) terhadap 2 (dua) orang yang diduga akan berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kunching Malaysia, dengan ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menyampaikan kronologi sebagai berikut:

1. Pada tanggal 04 Juli 2023 pemohon paspor atas nama dengan inisial AFM (Pr) Umur 27 tahun dan MS (Pr) 23 tahun datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dalam rangka berwisata ke Malaysia.

Bacaan Lainnya

 

2. Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DPRI/001/VII/2023/ LANTASKIM dan Nomor: LK.DPRI/002/VII/2023, kedua yang bersangkutan pada hari Selasa 04 Juli 2023 datang untuk melakukan pengambilan Biometrik dan Wawancara. Dari hasil wawancara kedua yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor baru berencana wisata ke Malaysia bersama. Dari pengakuan AFM sudah ada keluarga yang bekerja di Malaysia, sedangkan menurut MS keluarga sudah menikah dan menetap di Malaysia. Kedua yang bersangkutan saat ini belum bekerja. Kedua yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak jelas dan diduga akan pergi ke Malaysia sebagai PMI Non Prosedural.

3. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas | TPI Ambon pada tanggal 04 Juli 2023 melakukan pendalaman terhadap kedua yang bersangkutan dengan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk menguatkan Hasil BAP, tanggal 11-13 Juli 2023 dilakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

4. Dari hasil pemeriksaan: Kedua orang yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk pergi ke Kuching Malaysia dalam rangka jalan-jalan selama satu bulan dan apabila ada peluang kerja akan kerja.

Kedua orang yang bersangkutan diajak ke Malaysia sejak dua minggu yang lalu oleh seorang warga negera Indonesia yaitu TB yang tinggal di Kuching Malaysia dan bekerja sebagai Penjaga Orang Tua. TB merupakan saudara dari AFM. Kedua orang yang bersangkutan pergi ke Malaysia dibiayai dan dijamin semua

kebutuhan selama disana oleh TB.

Dari Hasil Koordinasi dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Provinsi Maluku Maluku tanggal 12 Juli 2023 dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon didapat informasi bahwa TB yang mengajak kedua yang bersangkutan ada kaitanya dengan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ambon yang sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Prov. Maluku.

5. Berdasarkan Fakta fakta tersebut diatas, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat melakukan permohonan paspor dan terindikasi akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migrasn (PMI), kepada kedua orang tersebut di batalkan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *