Tinta-rakyat.com-Ambon// Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagaimana tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Kebijakan SMAP wajib tersedia dan dikomunikasikan untuk pemangku kepentingan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku yang relevan baik internal maupun Sertifikasi. Pimpinan dengan komitmennya dalam implementasi SMAP telah melakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dengan mitra kerja (OPD KB Kabupaten/Kota).
Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku telah melalui mekanisme-mekanisme tahapan dalam upaya meraih Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dan tiba pada tahapan Audit Sertfikasi Penerapan SMAP SNI ISO 37001:2016.
Audit Sertifikasi dilaksanakan oleh PT. GARUDA SERTIFIKASI INDONESIA mulai tanggal 12-16 September 2023 yang berlangsung di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.
Turut mendampingi Tim Audit Internal dari Inspektorat Willayah | BKKBN yang
dipimpin oleh MV. Chinggih Widanarto, S.E., M.Si selaku Inspektur Wilayah I.
Rangkaian kegiatan Audit Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 di Perwakilan
BKKBN Provinsi Maluku diawali dengan Pembukaan/Entry Meeting Audit Sertifikasi
berlangsung di Ruang Baileo Kencana pada Rabu (13/09/2023).
Dalam Sambutannya Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku selaku Struktur Manajemen Puncak, Dra. Renta Rego mengucapkan Selamat Datang kepada Tim Audit SMAP SNI ISO 37001:2016 dari PT. Garuda Sertifikasi Indonesia yakni Made Gede Prawira Mustika dan Made Sintha Ayu Saraswati Sujana.
Lebih lanjut Renta Rego mengatakan bahwa secara Penerapan Anti Penyuapan di BKKBN Maluku sudah diterapkan oleh setiap Tim Kerja yang dikontrol juga oleh Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan dilaporkan kepada dirinya selaku Manajemen Puncak.
Renta Rego mengharapkan dari proses Audit tersebut dapat memberikan penjaminan dan masukan untuk penerapan Sistem Anti Penyuapan di Maluku yang lebih baik.
“Kerjasama dari semua pihak terkhususnya ASN di BKKBN Maluku penerapan anti Penyuapan di BKKBN Maluku akan juga membantu melengkapi BKKBN Maluku untuk menjadi Satker yang bisa memenuhi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah Indonesia Timur,” pintanya.
Sementara itu Inspektur Wilayah I yang juga merupakan Struktur Dewan Pengarah SMAP di Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku MV Chinggih Widnarto, S.E., M.Si menjelaskan bahwa SMAP SNI ISO 37001:2016 merupakan kebijakan Kepala
BKKBN RI Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G. untuk semua satker di BKKBN bisa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Lanjutnya menurut Irwil 1 dengan adanya SMAP SNI ISO 37001:2016 harusnya bisa membantu BKKBN Maluku mendapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) namun pada kenyataannya Maluku telah lebih dahulu memperoleh predikat tersebut.
Irwil 1 berharap SMAP SNI ISO 37001:2016 dapat memantapkan BKKBN Maluku dalam mendukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Maluku.
“Mudah-mudahan dengan proses yang dilakukan ini SMAP SNI ISO 37001:2016 Maluku dapat mantap memberikan yang terbaik untuk mendukung Program Bangga Kencana dan PPS”, harap Chinggih.
Untuk diketahui proses Audit yang dikakukan meliputi Lingkup Sertifikasi terhadap Pengelolaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana, dengan Tujuan Audit Untuk mengevaluasi penerapan, termasuk efektivitas, system manajemen klien.