Polres Aru Tangkap Dua Pelaku TPPO di Karaoke New Paradise

Tinta-rakyat.com-Maluku//Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, menangkap dan menahan dua terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kedua terduga pelaku yaitu berinisial AL alias Cong dan RAWK alias Win. Mereka merupakan pasangan suami istri dan pemilik atau pengelola karaoke new paradise di Dobo. AL dan RAWK, istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO.

Bacaan Lainnya

“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola karaoke new paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (12/10/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan sejak terhitung tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

“Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo); KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo); Dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).

“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023,” kata mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.

Ohoirat menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU. “Berkas keduanya terpisah atau di splitsing,” ujarnya.

Kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; Dan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tanggal 12 Agustus 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *