Tinta-rakyat.com-Lampung//Ada Beberapa awak media , mendapat laporan dari salah satu wali murid yang berinisial (AB) iya Melaporkan bahawa di sekolah SD negri way isem, telah ada pungut sebesar 20.000 Perwali murid
Pungutan itu yang di kumpulkan oleh ketua komite sekolah SD Negeri way isem, dipergunakan untuk Merayakan hari kemerdekaan 17 Agustus 2023, yang Lalu.
Wali murid beinisial (AB) menyampaikan kepada awak media iya sangat keberatan, untuk pungutan tersebut
Bahkan (AB) menanyakan Juga dana BOS yang semesti nya di gunakan, terus mengapa harus dengan meminta sumbangan kepada Walid murid, kan sama saja itu yang di namakan pungli, Ujarnya (AB) Wali murid.
Lanjut media ini, bersilaturahmi kepada ketua komite sekolah SDN Way Isem, untuk menanyakan apakah benar adanya pungutan berdalih sumbangan di sekolah.
Ketua komite SDN way isem punmenjab ,
Memang benar adanya, jumblah uang yg telah terkumpul senila 1.200.000 ribu rupiah kurang lebih,uang itu pun dipergunakan buat belanja beberapa barang, untuk meriahkan hari kemerdekaan 17 agustus 2023.
Lanjut ketua komite pun mengatakan Selain itu ketua komite sudah berkonfirmasi kepada kepala sekolah (geepson) kepala sekolah, pungkasnya.
Namun saat awak media Menemui kepala sekolah (gepson) beliau mengatakan bahwa benar dia mengetahuwi.
Iya juga memaparkan bahawa di sekolah ada pungutan biyaya sebesar 20.000 ribu Perwali murid dan kepala skolah pun menyampaikan bahwasanya dana BOS hanya untu pendidikan. pungkasnya kepala sekolah SDN way isem (geepson).
Sedangkan telah di ketahuwi bersama bahwah tidah boleh ada pungutan biaya apapun di sekolah dasar maupun menengah, pungutan liar (pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum. yang di atur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undan nomor 22 tahun 2001 tentang. pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar (pungli) adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di Brantas.
Oleh karna itu budaya Pungli,dalam segala urusan dan di mana pun harus di Brantas.
Kami memberi pemahaman kepada pihak terkait ancaman tentang bahaya nya dan sangsi tindakan tindakan pungutan liar (pungli).
Ada hukum yang menanti ,tidak ada alasan tidak tahu, kalo sudah di peringatkan sebab perbuatan pungli tersebut perbuatan tidak di benar kan oleh pemerintahan pendidikan
bahkan bisa berakhir ke penjara.
Dengan terbitnya brita ini, sampai skarang belum ada kejelasan akurat dari pihak sekolah atau Dinas pendidikan.