Tinta-rakyat.com-Ambon//Senin, 06 November 2023, Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia laka lantas di Manokwari Papua Barat. Santunan diserahkan kepada ayah korban yang bernama Ferry Max Lakafin di kediamannya Desa Watmuri Kec Nirunmas kab Kepulauan Tanimbar.
Kecelakaan pada tanggal 02 November 2023 yang terjadi antar dua sepeda motor di jalan S.Chondronegoro Manokwari disebabkan salah satu pengemudi sepeda motor yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol menabrak sepeda motor lainnya yang dikendarai saudara Jakson Lakafin hingga akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Kab Manokwari.
Menindaklanjuti hal tersebut, Setelah mendapat info dari Mobile Service Jasa Raharja Perwakilan Manokwari, PJJR samsat Saumlaki saudara Julio Andre Peea, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris dan santunan diserahkan langsung pada hari Senin 06 November 2023. ”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris yang merupakan isteri korban. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga dan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat.
“Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan” tutup Haurissa