Tinta-rakyat.com-Maluku// Aparat Polsek Waesala, melaksanakan Restorative Justice terhadap penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/11/2023).
Proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan kekeluargaan ini berlangsung di Markas Polsek Waesala, Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini yang menjadi korban yaitu LD, 12 tahun. Sementara terduga pelaku penganiayaan yakni LOS, 23 tahun.
Kapolsek Waesala, Ipda Pieter N. Souhoka, mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini dilaporkan sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Waesala/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 6 November 2023.
“Dalam proses penyelesaian, terdapat surat permohonan pencabutan perkara, surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini,” ungkapnya.
Penyelesaian perkara dihadapan PS. Kanit Reskrim Aipda Ahmad Syahfilano sebagai penyidik pembantu, dihadiri dua belah pihak keluarga.
“Proses penyelesaian disaksikan beberapa individu penting, termasuk orang tua korban dan orang tua dari pelaku, serta pendamping hukum dari pelaku (Abdul Syukur Kaliky),” katanya.
Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Kapolsek, mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait.
“Polsek Waesala berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” jelasnya.