Tinta-rakyat.com-Ambon//Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban laka lantas di Desa Hitu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.
Kecelakaan pada Sabtu 18 November 2023 berlokasi di Jalan atas ruas Raya Provinsi Dusun Wanat Karang-karang Desa Hitu Kabupaten Maluku Tengah melibatkan sebuah sepeda motor dan Mobil Dump truck yang mengakibatkan pengendara dari sepeda motor tersebut meninggal dunia.
Setelah kecelakaan korban sempat di bawah ke Puskesmas Hitu kemudian dirujuk ke RSUP dr J Leimena dan kemudian meninggal dunia setelah beberapa saat mendapatkan rawatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku saudara Yulians A Katuuk, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei dan mendatangi ayah korban yang merupakan ahli waris yang sah di Desa Hitu lama kab. Maluku Tengah (21/11/2023).
”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Jasa Raharja Cabang Maluku telah menyerahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris, pada hari Rabu 22 November 2023. Santunan ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan” tambah Haurissa.