Tinta-rakyat.com-Maluku//Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan literasi hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Kanwil Kemenkumham Maluku yang dipimpin oleh Hendro Tri Prasetyo ini lakukan Penyuluhan Layanan dan Pendampingan Hukum (LBPH), Peningkatan Literasi Perseroan Perorangan, Perpajakan dan Perjanjian Kontrak bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di kab. Maluku Barat Daya,(02/12/2023).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM kab.Maluku Barat Daya yang dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Literasi Perseroangan Perorangan serta Pengenalan Merek pada kegiatan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum, Peningkatan Literasi Perseroan Perorangan, Perpajakan dan Perjanjian Kontrak bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil yang diselenggarakan oleh Balai Diklat KUKM Kelas A Provinsi Maluku. Selanjutnya dilakukan sosialisasi tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan dan pendaftaran Merek kepada peserta kegiatan.
Terlihat peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dan Pelaku UMK berharap ketika UMK telah terdaftar sebagai badan hukum dan telah mendaftarkan produknya sebagai merek, Pemerintah Daerah juga harus mendukung dan memfasilitasi pelaku UMK dengan meyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pemasaran produk UMK.