Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tingkatkan Sinergi Lewat Monev Penegakan Hukum TW III 2024

Tinta-rakyat.com-Kalibar//Jasa Raharja bersama Korlantas Polri mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Bidang Penegakan Hukum Triwulan III 2024, yang diselenggarakan di Aula Polda Kalimantan Barat pada Kamis (10/10/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua instansi dalam upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto, Kasubdit Laka Kombes Pol KBP C.F. Hotman Sirait, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, dan Dirlantas Polda Kalbar. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh kepala cabang Jasa Raharja dari seluruh Indonesia, para Dirlantas Polda se-Indonesia, serta jajaran lainnya di bidang penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Korlantas Polri dan Jasa Raharja. “Kegiatan ini juga sekaligus sebagai wadah untuk memperdalam pemahaman bersama akan tugas dan fungsi masing-masing institusi, serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas. “Kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri selama ini telah menunjukkan hasil yang positif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan responsivitas dalam penanganan korban kecelakaan,” tambah Dewi.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini mencakup berbagai agenda diskusi dan presentasi mengenai penegakan hukum, analisis data kecelakaan lalu lintas, serta upaya preventif dan edukatif yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keselamatan jalan. Selain itu, juga dibahas tentang peningkatan layanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *