PT. Jasa Raharja Sulut Lakukan Penandatanganan Mou Dengan Pemerintah Kota Bitung Dalam Rangka Kerjasama Pengutipan Iuran Wajib Bagi Kapal Penyeberangan Pelabuhan Lembeh

Tinta-rakyat.com-Sulut//Selasa, 29 Oktober 2024 bertempat di Di Lounge Merdeka Kantor Walikota Bitung, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Lanang Wisnu Wardana dan Walikota Bitung Maurits Mantiri melakukan penandatangan MoU dan PKS dalam rangka Kerjasama pengutipan iuran wajib bagi kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembeh Kota Bitung. Melalui Kerjasama ini, Pemerintah Kota Bitung memberi subsidi kepada pengusaha kapal dalam hal pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL).

Dalam implementasi kerjasamanya, Dinas Perhubungan yang akan memfalisiltasi pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) kepada pengusaha angkutan penyeberangan di Pelabuhan Lembeh.

Bacaan Lainnya

Kerjasama ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Bitung dalam menyelengarakan Transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bitung.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Bapak Lanang Wisnu Wardana menjelaskan, “Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan di wilayah Lembeh Kota Bitung. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap karena mengalami resiko kecelakaan,” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Lanang Wisnu Wardana.

Nominal santunan yang akan diberikan lewat MoU ini, sama seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 untuk kategori jenis angkutan darat. Dimana bagi penumpang yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta (maksimal), perawatan (maksimal) Rp20 juta, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta, serta manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.

“Meninggal dunia kami berikan santunan sebesar Rp50 juta, kemudian untuk biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, dan cacat tetap santunannya maksimal Rp50 juta” ungkap Wisnu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *