Tinta-rakyat.com-Sulut//Pada hari Kamis, 28 November 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang dihadiri oleh perwakilan UPT di jajaran Kemenkumham Sulawesi Utara.
Acara yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado ini dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Kepegawaian, serta Pengelola Arsip dari masing-masing UPT.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut untuk memastikan pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang ada. Pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016, serta berbagai aturan terkait lainnya yang mengatur proses retensi dan penyusutan arsip di instansi pemerintah.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham, serta doa bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT) dan para pimpinan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang dilakukan secara simbolis oleh perwakilan masing-masing UPT, sebagai tanda bahwa arsip-arsip yang telah melewati masa retensinya telah dihancurkan dengan cara yang aman.
Acara ditutup dengan foto bersama panitia dan peserta.