Tinta-rakyat.com-Ambon//Merespons surat permintaan keterangan dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penempatan keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang melibatkan seorang notaris di wilayah hukum Polda Maluku, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Maluku menggelar rapat di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (16/1/2025)
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota MPWN dari unsur pemerintah, notaris, akademisi, dan tim sekretariat ini memutuskan untuk memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda yang juga merupakan anggota MPWN dari unsur pemerintah, membuka rapat dan menyampaikan kronologis kasus.
“Kami telah menerima surat resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Sebagai lembaga pengawas notaris, kami merasa perlu untuk memberikan keterangan dan kooperatif dalam proses penyelidikan,” ujar Reza.
Hasil rapat menyepakati bahwa Ibu Rosdiana Elly, S.H., seorang anggota MPWN dari unsur notaris, akan ditunjuk sebagai perwakilan untuk memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Beliau akan didampingi oleh tim sekretariat MPWN.
“Ibu Rosdiana Elly, dengan kapasitasnya sebagai notaris senior dan anggota MPWN, dianggap paling tepat untuk memberikan keterangan yang akurat dan komprehensif,” tambah Reza.
Rencananya, keterangan resmi akan disampaikan pada hari Jumat, 17 Januari 2025, pukul 09.30 WIT di ruang Unit II Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Ditemui ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menerangkan bahwa, dengan adanya langkah proaktif dari MPWN Maluku ini, diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan akta notaris tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.