Dapat Izin Luar Biasa, Satu WB Lapas Wahai Melayat Jenazah Keluarga

Tinta-rakyat.com-Wahai// Salah satu warga binaan (WB) Lapas Kelas III Wahai, HB, mendapatkan izin luar biasa keluar dari tembok Lapas untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia pada Rabu (29/01).

“Hari ini kami mengeluarkan salah satu Narapidana dengan pengawalan Petugas, atas kabar duka meninggal dunianya ayah dari Narapidana tersebut. Pengeluaran ini adalah sah dan sesuai standar operasional prosedur dalam regulasi,” kata Kepala Lapas, Tersih Victor Noya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa ada tiga jenis pengeluaran sah terkait izin luar biasa bagi narapidana yaitu Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau Membagi warisan. “Ketiga jenis pengeluaran tersebut adalah legalitas Narapidana dimana semua itu tentu harus melalui prosedur seperti dokumen pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin; identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa, serta surat kematian dari rumah sakit. Setelah dokumen terpenuhi, disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan, barulah Kalapas menandatangani rekomendasi hasil sidang untuk pengeluaran”, jelas Tersih.

Hanya saja, lanjut Kalapas, izin luar biasa tidak dapat diberikan kepada narapidana dengan pidana seumur hidup dan pidana mati. “Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Yang pasti, pelayanan izin luar biasa tidak dipungut biaya dan jaminan pelayanan yang kami berikan adalah bersifat responsif,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *