Wujudkan Stabilitas Kamtib, Lapas Wahai Terapkan ‘Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi’

Tinta-rakyat.com-Wahai//Penggunaan alat komunikasi yang sah berupa warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas) merupakan solusi mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib). Hal tersebut dipertegas oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai dengan menerapkan ‘Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi’ yang disampaikan kepada warga binaan pada Rabu (12/03).

Bertempat di Beranda Lapas, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menyampaikan pentingnya aturan-aturan penggunaan handphone (HP) wartelsuspas agar tertib pelaksanaannya. “Ada empat poin aturan atau catur pranata yang kami terapkan dalam menggunakan HP wartelsuspas sebagai alat komunikasi yang legal. Catur Pranata ini bertujuan agar penggunaaan handphone wartelsuspas dapat berjalan aman dan tertib,” kata Tersih.

Bacaan Lainnya

Wartelsuspas Lapas Wahai yang sudah beroperasi sejak November 2024 itu, dikatakan Kalapas, tidak hanya menyangkut papan informasi ‘etika ruang wartelsuspas’ yang sudah terpampang di dinding. “Kami perlu juga membuat aturan penggunaan handphone melalui Catur Pranata ini agar warga binaan mengetahui tata tertib serta pengawasan Petugas lebih maksimal,” ujarnya.

Inisiasi ‘Catur Pranata’ bagi warga binaan tersebut meliputi (1) Penggunaan HP yang dikhususkan hanya untuk menghubungi pihak keluarga, (2) Registrasi kontak HP keluarga tiap warga binaan oleh Petugas, (3) Larangan akses pencarian informasi yang tidak sah atau browsing ilegal, serta (4) Larangan penggunaan media sosial dan install aplikasi tambahan.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Kamtib, Usman Bakri, turut menyampaikan pentingnya Catur Pranata tersebut diinformasikan bagi warga binaan. “Pada prinsipnya kami tidak membatasi warga binaan untuk menghubungi pihak keluarga karena itu adalah kebutuhan psikologis sosial setiap manusia. Hanya saja, kepada warga binaan perlu ada aturan khusus yang diterapkan melalui Catur Pranata dalam penggunaan HP yang akan terus kami awasi. Apabila dilanggar maka ada sanksi tegas yang kami kaitkan langsung sesuai pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kamtib pada Satuan Kerja Pemasyarakatan,” jelas Usman.

Penyampaian hal tersebut diresponi positif langsung oleh pemuka warga binaan ‘TS’. “Saya selaku pemuka menyampaikan terima kasih karena sudah menyediakan Wartelsuspas bagi kami. Penyampaian dari Bapak Kalapas dan jajaran agar menjadi perhatian untuk kita semua agar lebih tertib dan mari kita dukung,” ajaknya.

Penegakan kamtib melalui penerapan ‘Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi’ yang diinisiasikan Lapas Wahai adalah bagian integral dari komitmen pemberantasan narkoba dan penipuan yang dapat terindikasi lewat penggunaan HP, sesuai salah satu Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yakni ‘Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/ Rutan’.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *