Tindak Lanjut PP No.11 Tahun 2025, Lapas Wahai Proses THR Petugas

Tinta-rakyat.com-Wahai//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, menunjukan respon cepat dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Hal ini dilakukan dengan langsung melakukan proses pengusulan pembayaran THR bagi jajaran petugas jelang hari raya keagamaan, Jumat (14/03).

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak aparatur negara sesuai dengan amanat PP No. 11 Tahun 2025. “Tiga hari lalu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka telah menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 dan hari ini kami ingin memastikan bahwa seluruh petugas Lapas Wahai akan merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah ini. Proses pengusulan pembayaran THR sementara kami selesaikan dengan responsif dan transparan,” ujar Tersih.

Bacaan Lainnya

PP No. 11 Tahun 2025 yang baru saja disahkan awal Maret lalu itu, mengatur tentang peningkatan kesejahteraan dan insentif aparatur negara termasuk bagi petugas pemasyarakatan. Kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja petugas Lapas untuk berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik terkhusus dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi petugas pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Kebijakan ini tentunya dapat membantu kebutuhan petugas Lapas Wahai yang merayakan hari lebaran bersama keluarga sekaligus meningkatkan semangat dan kinerja petugas,” tambah Kalapas.

Proses pengusulan pembayaran THR tersebut dilakukan juga dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor SEK.1-KU.01.01-9 Tanggal 13 Maret 2025 tentang Pembayaran THR Tahun 2025.

Bendahara Pengeluaran, La Ramli, turut menambahkan bahwa THR sistem pembayarannya akan dilakukan dalam dua tahap. “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Ramli.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *