Tinta-rakyat.com-Ambon//Sebanyak 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima Remisi Sakit Berkepanjangan (RSB), Rabu (09/04).
Pemberian Surat Keputusan Remisi Sakit Berkepanjangan diserahkan langsung oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) kepada perwakilan warga binaan dengan didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan petugas kesehatan.
Remisi Sakit Berkepanjangan diberikan dalam rangka Hari Kesehatan Sedunia pada tanggal 7 April. Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.