Karutan Ambon Hadiri Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pada Pengadilan Negeri Ambon

Tinta-rakyat.com-Ambon//Pengadilan Negeri Ambon menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka memperkuat komitmen terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (08/05), dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta tim Inspektorat Jenderal, yang menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan, prinsip, dan langkah penerapan SMAP di lingkungan peradilan dan instansi penegak hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Kepala Rutan Ambon dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi dan dukungan penuh dari jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi. “Kami di Rutan Ambon juga terus berupaya menanamkan nilai-nilai integritas kepada seluruh petugas. SMAP ini penting sebagai panduan dalam menciptakan budaya kerja yang bersih dan akuntabel,” ujar Adam Ridwansah

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar instansi sangat diperlukan dalam membangun sistem pelayanan publik yang terbebas dari praktik suap. “Dengan adanya sosialisasi ini, kita semua bisa belajar dan menerapkan standar yang sama demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

apresiasi atas partisipasi berbagai pihak, termasuk Rutan Ambon. “Kegiatan ini tidak hanya penting bagi lingkungan peradilan, tetapi juga bagi seluruh instansi yang ingin menerapkan prinsip integritas secara menyeluruh,” ujarnya.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian materi SMAP kepada seluruh peserta. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi di wilayah Ambon dapat mengimplementasikan SMAP secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *