Tinta-rakyat.com-Piru// Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru terus berupaya memberantas penyalagunaan dan peredaran Narkoba dengan rutin melaksanakan tes urin secara berkelanjutan terhadap warga binaan dan petugas Lapas Piru, Rabu(14/5).
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba dan segala modus penipuan di dalam Lapas/Rutan.
Selaku Kepala Lapas Piru, Dawa’I menjelaskan bahwa Selain dilaksanakannya tes urine secara rutin dan berkelanjutan, Lapas Piru juga melakukan berbagai upaya lain untuk mencegah peredaran narkoba, seperti razia kamar hunian, peningkatan pengawasan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“ ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba didalam Lapas, Semua upaya ini kami lakukan agar dapat menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba sehingga dapat mendukung proses pembinaan warga binaan dan membawa dampak positif terhadap proses reintegrasi warga binaan “, Ujar Dawa’I
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Perawatan, Williams Lelapary yang memimpin langsung pelaksanaan tes urin menyampaikan bahwa tes ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada setiap minggunya bagi seluruh warga binaan dan juga petugas yang bersinggungan langsung dengan warga binaan.
“ tes urin kali ini merupakan tes lanjutan yang dilaksanakan bagi 1 orang warga binaan dengan hasilnya negative atau sedang tidak dalam pengaruh obatan terlarang. Tentunya ini akan terus menjadi perhatian khusus kami bagi seluruh warga binaan dan petugas sehingga dapat memastikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dalam Lapas Piru ini “, Ucap Williams
Dengan demikian melalui berbagai upaya pencegahan peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba ini diharapkan Lapas Piru akan terus aman, kondusif dan terbebas dari segala peredaran gelap narkotika sehingga dapat membawa dampak positif dalam proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.