Tinta-rakyat.com-Ambon//senin ,17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon, ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban. Namun saat itu pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo. Saat berada didalam salah satu kamar penginapan, korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uangyang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban.
Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban. Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5x dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.
Korban mengalami luka robek pada kemaluan
Tindakan Kepolisian yang sudah dilakukan memasuki tahap penyidikan
1. Melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi
2. Melakukan penyitaan barang bukti
3. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
4. Melakukan penangkapan terhadap pelaku
5. Melakukan penahanan terhadap pelaku (saat ini Pelaku sudah Ditahan terhitung dari 21 April 2023).
Modus yang dipakai adalah Pelaku merayu mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku.
Barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian yaitu:
– 1 buah kemeja seragam
– 1 buah rok seragam warna abu-abu.
Ancaman Hukuman yang diberikan untuk tersangka Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).