Tinta-rakyat.com-Maluku//Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.
“Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tgl 13 Maret 2023 s/d 19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel) di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku : Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.
Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara
mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus s/d tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline.
Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal
14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62%) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56.
“fasilitas (38%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas (32%), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13%), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).
Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari: 13 Distributor (9%) dgn temuan pada 2 fasilitas (1 %), 72 Ritel Modern (48%) dengan temuan pada 27 fasilitas (18%), dan 64 ritel tradisional (43%) dengan temuan pada 25 fasilitas (17%).
“Total temuan adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian temuan sebagai berikut:
a. Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-. Jenis pangan kedulawarsa antara lain: minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun.
Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak :
1) Minuman ringan 2) Bumbu
528 kemasan,512 kemasan
3) BTP
483 kemasan
b. Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,-
Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak:
1) Susu Bubuk/Cair
58 kemasan
2) Minuman Kopi
33 kemasan
3) Cuka
24 kemasan
c. Pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000,-
Jenis pangan TIE adalah: Bahan Tambahan Pangan (BTP) d. Tindak lanjut hasil pengawasan :
1. Terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas.