Perjanjian Kerja Sama Bapas Ambon & Pemkab SBB, Dukung Pidana Kerja Sosial Di Bumi Nusa Ina

Tinta-rakyat.com-Ambon//Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai implementasi ketentuan pidana alternatif dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati SBB dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD, antara lain Kepala LapasKelas IIB Piru, Kadis Pendidikan, Kadis Sosial, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Perindag, Rabu (3/12).

Kepala Bapas Ambon bersama para tamu undangan melakukan diskusi mendalam mengenai perubahan mendasar dalam UU KUHP baru, khususnya mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara bagi terpidana dengan putusan di bawah lima tahun. Diskusi ini menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, di mana Bapas bertugas memastikan proses pendampingan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan, sementara instansi terkait memberikan rekomendasi lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial bagi terpidana.

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berpihak pada pemulihan sosial masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bumi Nusa Ina berjalan terarah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami dapat memastikan bahwa setiap terpidana menjalani proses pembinaan yang humanis sekaligus produktif,” ujar Ellen.

Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, juga memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang terjalin dan menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kami menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai bentuk komitmen bersama antara Bapas Ambon dan Pemkab SBB. Pemerintah daerah siap berkontribusi penuh, mulai dari penyediaan lokasi, koordinasi lintas OPD, hingga dukungan teknis dalam pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial. Sinergi ini penting agar penerapan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membangun kembali hubungan sosial. Dengan kerja sama yang kuat, kami yakin pidana kerja sosial dapat menjadi sarana rehabilitasi yang efektif, humanis, dan mendukung pemulihan sosial terpidana,” ujar Bupati Asri Arman.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Saiful Suneth menambahkan menyampaikan bahwa terdapat lima lembaga sosial, termasuk Taman Makam Pahlawan (TMP), yang siap menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Lembaga-lembaga ini akan mendukung pembinaan dan pengawasan terpidana, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan Bapas Ambon agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tertib dan efektif,” ujar Kadis Sosial.

Dengan terjalinnya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Ambon dan Pemkab SBB berkomitmen melaksanakan pidana kerja sosial secara terencana, terawasi, dan sesuai ketentuan, dengan tujuan memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah Bumi Nusa Ina. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi contoh penerapan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif, humanis, dan sesuai kebutuhan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *