Tinta-rakyat.com-Manado//Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan integritas dan disiplin aparatur melalui pelaksanaan Sidang Kode Etik terkait dugaan pemaksaan kehendak terhadap Warga Binaan oleh Kepala Lapas Kelas III Enemawira. Langkah ini menjadi bukti bahwa pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus dikuatkan secara konsisten.
Dalam proses tersebut, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara menunjukkan dukungan penuh dengan berperan aktif memastikan jalannya sidang berlangsung profesional dan akuntabel. Kanwil Sulut menugaskan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Yulius Paath, sebagai petugas bantuan hukum yang mendampingi jalannya persidangan.
Sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, berlangsung secara hybrid—melibatkan partisipasi langsung dari Kanwil Sulut serta koneksi Zoom meeting yang disediakan Ditjenpas. Seluruh rangkaian sidang diikuti secara lengkap oleh Yulius Paath sebagai bentuk pemenuhan permohonan bantuan hukum dari Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Kehadiran penuh Kanwil Sulut dalam proses ini tidak hanya menunjukkan kesiapan dalam melaksanakan setiap mandat organisasi, tetapi juga mempertegas prinsip transparansi serta akuntabilitas di tubuh Pemasyarakatan. Ditjenpas menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif, profesional, dan berkeadilan—tanpa pandang bulu.
Kalapas Kelas III Enemawira juga telah menerima hasil keputusan sidang, menandai berakhirnya proses pemeriksaan etik dan menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan dalam menjaga marwah serta integritas Pemasyarakatan.
Dengan langkah tegas ini, Ditjenpas dan Kanwil Sulut kembali memastikan bahwa pelayanan pemasyarakatan terus bergerak menuju budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan mengedepankan nilai profesionalisme.
Sumber berita: Pemasyarakatan Sulut











