Tinta-rakyat.com-Ambon//Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
PKS tersebut menegaskan dukungan dan kesiapan Pemkab Maluku Tengah sebagai mitra Bapas Ambon dalam menentukan lokasi serta bentuk kegiatan pidana kerja sosial bagi klien Bapas yang berdomisili di Bumi Pamahanunusa. Dengan demikian, pemerintah daerah berperan penting dalam menyediakan ruang dan fasilitas bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, sekaligus memberi kesempatan bagi klien untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah responsif dalam menyongsong implementasi KUHP baru.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembimbingan yang lebih konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, kami optimistis pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Maluku Tengah atas komitmen dan dukungan penuh yang diberikan,” ujarnya, Selasa (9/12).
Ia menambahkan bahwa keberadaan pemerintah daerah sebagai mitra akan menjadi faktor kunci keberhasilan, terutama karena klien Bapas Ambon yang berdomisili di Maluku Tengah juga merupakan warga yang perlu dilibatkan dalam proses reintegrasi sosial di lingkungan mereka sendiri.
“Dengan dukungan pemerintah daerah, klien dapat menjalankan pidana kerja sosial di wilayah tempat tinggal mereka, sehingga pembimbingan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, turut menegaskan komitmen Pemkab dalam mendukung kebijakan nasional tersebut.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena para klien Bapas Ambon juga merupakan warga kami di Bumi Pamahanunusa. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan ruang kontribusi positif bagi mereka, termasuk melalui penentuan lokasi dan kegiatan kerja sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Rutan Masohi Idris Kilkoda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hengky Tomasoa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Criss Lailosa, Kepala Dinas Sosial Ruslan Y. Wailissa, Kepala Bagian Hukum Hendrikus Simon Tanate, serta Kepala Bagian Humas Grace Y. Hallatu.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Ambon akan menyusun perjanjian teknis bersama dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Maluku Tengah. Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan profesional, terukur, dan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat optimal bagi klien maupun masyarakat.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pemidanaan di Indonesia sekaligus memperkuat peran Bapas Ambon sebagai lembaga yang adaptif dan responsif terhadap perubahan regulasi nasional.












