Peran Kanwil Ditjenpas Maluku dalam Kongres Dunia WCPP 2026, Perkuat Peran Bapas dan Sistem Pemasyarakatan di Maluku

Tinta-rakyat.com-Ambon//Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku turut ambil bagian dalam ajang internasional bergengsi The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) yang diselenggarakan pada 14–17 April 2026 di Bali International Convention Center, Nusa Dua. Kegiatan ini diikuti oleh 44 negara dan menjadi forum penting dalam membahas penguatan sistem probation and parole atau bimbingan kemasyarakatan di tingkat global.

Partisipasi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ricky Dwi Biantoro, yang hadir bersama para Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon se-Maluku. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung penguatan peran pembimbing kemasyarakatan serta implementasi kebijakan pemasyarakatan yang sejalan dengan standar internasional.

Bacaan Lainnya

Mengusung tema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts, and Safer Societies”, WCPP 2026 menjadi wadah strategis untuk memperluas wawasan, memperkuat kolaborasi global, serta menyerap berbagai praktik terbaik dari negara lain. Bagi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi KUHP baru, khususnya dalam optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan.

Kakanwil Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil Maluku dalam forum ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan. Dengan mengikuti berbagai sesi pleno, diskusi tematik, hingga pertukaran praktik baik, diharapkan jajaran Pemasyarakatan di Maluku mampu mengadopsi inovasi dan strategi yang relevan untuk diterapkan di wilayah kerja masing-masing.

Lebih lanjut, kehadiran para Kepala Bapas Ambon se-Maluku dalam kongres ini juga memperkuat sinergi dan kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas pembimbingan terhadap Warga Binaan. Pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan (restorative justice) menjadi salah satu fokus utama yang terus didorong dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Keikutsertaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku dalam WCPP 2026 juga menjadi bukti nyata dukungan terhadap kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dengan semangat kolaborasi dan pembelajaran global, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku optimis dapat mengimplementasikan berbagai hasil dan rekomendasi dari kongres ini guna mewujudkan masyarakat yang lebih aman serta sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *